Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
Pengertian UMKM
o Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
o Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
o Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
KELEBIHAN DARI UMKM
Seperti yang Anda ketahui bahwa UMKM sangat mendominasi di Indonesia. Karena UMKM memiliki berbagai kelebihan dalam pengembangannya yaitu sebagai berikut:
1. Dalam operasionalnya bersifat fleksibilitas, sehingga UMKM ini cepat tanggap dalam menghadapi perubahan situasi bisnis.
2. Inovasi yang cepat, hal-hal baru untuk pengembangan produknya dilakukan dengan segera sesuai dengan kebutuhan pasar global.
3. Biaya operasional yang renda, biasanya usaha ini merupakan usaha rumahan jadi tidak terlalu besar biaya operasionalnya
TUJUAN UMKM
Secara keseluruhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pasal 3, dapat disimpulkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha tersebut dalam membangun perekonomian nasional dengan berlandaskan keadilan dan demokrasi. Partisipasi UMKM dalam pembangunan ekonomi diantaranya berusaha menciptakan produk negri, meningkatkan pengeksporan, dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia. UMKM sangat didukung oleh pemerintah namun dalam pengembangannya UMKM mengalami beberapa kendala di Indonesia.
Dalam perspektif perkembangannya, UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia
1. Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi
2. Kemudahan Pinjaman Modal
3. Menurunnya Tarif PPH Final
Sumber : http://bumn.go.id/jamkrindo/berita/0-KRITERIA-USAHA-MIKRO-KECIL-DAN-MENENGAH-MENURUT-UU-NO-20-TAHUN-2008-TENTANG-UMKM
https://pilihbayar.com/pengertian-dan-undang-undang-umkm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar