Sabtu, 07 Oktober 2017

Pendidikan Kewarganegaraan Pernikahan Campuran

Pendidikan Kewarganegaraan
“Pernikahan Campuran (antar Negara)”


Disusun oleh:

Amanda Putri Himatasya
30416694
2ID03

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017



Latar Belakang

Dalam era globalisasi ini, Indonesia mengalami perkembangan di berbagai bidang, seperti perkembangan di bidang politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang-bidang lainnya. Sehingga dengan adanya hal tersebut mengakibatkan banyaknya warga negara asing dapat menetap di Indonesia dan begitu pula sebaliknya. Dengan menetapkan warga negara asing di Indonesia akan terjadi percampuran kebudayaan, demikian pula dengan warga Indonesia yang tinggal diluar negeri, antara satu dengan yang lainnya akan terjalin suatu hubungan emosional dan tumbuhlah benih kasih sayang atau cinta diantara mereka sehingga timbul keinginan dalam hati mereka untuk meneruskan hubungannya sampai pada perkawinan. Tidak sedikit warga negara asing yang melakukan perkawinan dengan warga negara Indonesia meskipun berbeda kewarganegaraan. Setiap orang mempunyai hak untuk melakukan perkawinan, membentuk rumah tangga yang bahagia, dan melanjutkan keturunan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk mengenal satu sama lain dan tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.


1.        Kasus Pernikahan antar Negara

Liputan6.com, Aksi Yoon Ha-Kim, pria asal Seoul, Korea Selatan, menghebohkan masyarakat Sulawesi Selatan. Dia datang ke Indonesia demi menikahi gadis pujaan, Andi Ulil Ilmi, asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.”

Berita diatas adalah satu dari sekian banyak pernikahan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Didasari oleh beberapa motif dan tujuan. Sebenarnya, pernikahan antar negara ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 pasal 59-61.

1.1 Analisis

Menurut UU No 1 Tahun 1974 Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi:

Kewarganegaraan diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku. Baik mengenai hukum publik ataupun hukum perdata.”

Jika seorang warga negara Asing menikah dengan Warga Indonesia, maka secara otomatis orang asing tadi mendapatkan status kewarganegaraan sebagai warga Indonesia. Begitu pula dengan warga Indonesia yang terlebih dahulu menikah dengan warga negara asing, dan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara asing, lalu keduanya memutuskan untuk bercerai. Maka warga negara Indonesia tadi akan mendapatkany status kewarganegaraannya kembali sebagai warga negara indonesia.
Perkawinan di luar Indonesia juga hanya memperhatikan aspek keperdataannya saja, yang berarti perkawinan hanya semata-mata berdasarkan kesepakatan dan seterusnya dicatat secara administratif. Tanpa mengabaikan kemungkinan bahwa sahnya perkawinan di luar Indonesia.Mengingat pasangan tersebut melangsungkan perkawinan di luar negeri
Karena hukum Indonesia tidak mengatur perkawinan beda agama, maka terjadi suatu.
penyelundupan hukum, yaitu pemakaian hukum asing dengan mengenyampingkan hukum nasional. Namun, hukum asing dinyatakan tidak berlaku jika dipandang sebagai penyelundupan hukum. Dalam Hukum Perdata Internasional juga dikenal vested rights (hak-hak yang telah diperoleh), yaitu sekumpulan hak yang dimiliki seseorang berdasarkan status hukum yang telah diperolehnya berdasarkan sistem hukum yang lain daripada sistem hukum lex fori. Hak dan kewajiban hukum yang telah diperoleh seseorang secara sah berdasarkan suatu kaidah hukum haruslah dihormati siapa saja, termasuk oleh lex fori, kecuali bila pengakuan terhadap hak-hak semacam itu akan menimbulkan akibat-akibat yang bertentangan dengan public order (ketertiban umum) dari masyarakat umum.

Dalam bukunya Dr. Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, mendefinisikan vested rights, yaitu:

An act done outside of the forum may give rise to the existence of a right, which the plaintiff carries with him, and which will be enforced of otherwise recognized by the forum when put into issue there.”

Batasan tersebut dapat diterjemahkan secara bebas sebagai berikut:

“Suatu perbuatan yang dilakukan di luar forum dapat menerbitkan suatu hak yang melekat pada pihak penggugat dan akan dilaksanakan atau diakui oleh forum tempat hak itu diajukan sebagai berikut.”

Dalam arti yang terbatas, maka vested rights atau hak-hak yang diperoleh akan berarti6:

“Hak-hak yang dimiliki seseorang (suatu subjek hukum) berdasarkan kaidah hukum asing dapat diakui di dalam yurisdiksi lex fori, selama pengakuan itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat lex fori”.

1.2  Asas yang mengatur Sah atau tidaknya pernikahan antar negara

Asas-asas utama yang berkembang dalam Hukum Perdata Internasional tentang hukum yang harus digunakan untuk mengatur validitas materil suatu perkawinan adalah:

a)      Asas Lex Loci Celebrations yang bermakna bahwa validitas materiil perkawinan harus ditetapkan berdasarkan kaidah hukum dari tempat di mana perkawinan diresmikan/dilangsungkan.
b)      Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil suatu perkawinan ditentukan berdasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak menjadi warga negara sebelum perkawinan dilangsungkan.
c)      Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan harus ditentukan berdasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak ber-domisili sebelum perkawinan dilangsungkan.
d)     Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan harus ditentukan berdasarkan sistem hukum dari tempat dilangsungkannya perkawinan (Locus celebrationis), tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku di dalam sistem hukum para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.

1.3 Akibat Pernikahan Antar Bangsa menurut Hukum Perdata

Beberapa  asas      yang    berkembang di            dalam Hukum Perdata Internasional tentang akibat-akibat perkawinan (seperti masalah hak dan kewajiban suami istri, hubungan orang tua dan anak, kekuasaan orang tua, harta kekayaan perkawinan, dan sebagainya) adalah bahwa akibat-akibat perkawinan tunduk pada:
·      Sistem hukum tempat perkawinan diresmikan (lex loci celebrationis).
·      Sistem hukum dari tempat suami istri bersama-sama menjadi warga negara setelah perkawinan (Gemeenscapelijke Nationaliteit/ Joint Nationality).
·      Sistem hukum dari tempat suami istri berkediaman tetap bersama setelah perkawinan
(Gemeenscapelijke Woonplaats/ Joint Residence), atau tempat suami istri ber-domisili tetap setelah perkawinan.

DAFTAR PUSTAKA


Djuanda, Hendri. 2010.“Tinjauan yuridis terhadap perkawinan warga negara indonesia (wni) dengan warga negara asing (wna) berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri ditinjau dari sudut hukum perdata internasional indonesia” .Bandung


Pramudistira, Tomy. 2013. “Analisis perkawinan antar warga negara indonesia dan warga negara asing setelah berlakunya Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.”. Pontianak