Pendidikan
Kewarganegaraan
“Pernikahan Campuran
(antar Negara)”

Disusun oleh:
Amanda
Putri Himatasya
30416694
2ID03
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
Latar
Belakang
Dalam era globalisasi
ini, Indonesia mengalami perkembangan di berbagai bidang, seperti perkembangan
di bidang politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan,
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang-bidang lainnya.
Sehingga dengan adanya hal tersebut mengakibatkan banyaknya warga negara asing
dapat menetap di Indonesia dan begitu pula sebaliknya. Dengan menetapkan warga
negara asing di Indonesia akan terjadi percampuran kebudayaan, demikian pula
dengan warga Indonesia yang tinggal diluar negeri, antara satu dengan yang
lainnya akan terjalin suatu hubungan emosional dan tumbuhlah benih kasih sayang
atau cinta diantara mereka sehingga timbul keinginan dalam hati mereka untuk
meneruskan hubungannya sampai pada perkawinan. Tidak sedikit warga negara asing
yang melakukan perkawinan dengan warga negara Indonesia meskipun berbeda
kewarganegaraan. Setiap orang mempunyai hak untuk melakukan perkawinan,
membentuk rumah tangga yang bahagia, dan melanjutkan keturunan. Manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk mengenal satu sama lain dan tidak
membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
1.
Kasus Pernikahan antar Negara
“Liputan6.com, Aksi Yoon Ha-Kim, pria
asal Seoul, Korea Selatan, menghebohkan masyarakat Sulawesi Selatan. Dia datang
ke Indonesia demi menikahi gadis pujaan, Andi Ulil Ilmi, asal Kabupaten Barru,
Sulawesi Selatan.”
Berita diatas adalah
satu dari sekian banyak pernikahan warga negara indonesia dengan warga negara
asing. Didasari oleh beberapa motif dan tujuan. Sebenarnya, pernikahan antar
negara ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 pasal 59-61.
1.1 Analisis
Menurut UU No 1 Tahun 1974 Pasal 56 ayat
(1) yang berbunyi:
“Kewarganegaraan
diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum
yang berlaku. Baik mengenai hukum publik ataupun hukum perdata.”
Jika seorang warga
negara Asing menikah dengan Warga Indonesia, maka secara otomatis orang asing
tadi mendapatkan status kewarganegaraan sebagai warga Indonesia. Begitu pula
dengan warga Indonesia yang terlebih dahulu menikah dengan warga negara asing,
dan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara asing, lalu keduanya
memutuskan untuk bercerai. Maka warga negara Indonesia tadi akan mendapatkany
status kewarganegaraannya kembali sebagai warga negara indonesia.
Perkawinan di luar
Indonesia juga hanya memperhatikan aspek keperdataannya saja, yang berarti
perkawinan hanya semata-mata berdasarkan kesepakatan dan seterusnya dicatat
secara administratif. Tanpa mengabaikan kemungkinan bahwa sahnya perkawinan di
luar Indonesia.Mengingat pasangan tersebut melangsungkan perkawinan di luar negeri
Karena hukum Indonesia
tidak mengatur perkawinan beda agama, maka terjadi suatu.
penyelundupan hukum, yaitu pemakaian
hukum asing dengan mengenyampingkan hukum nasional. Namun, hukum asing
dinyatakan tidak berlaku jika dipandang sebagai penyelundupan hukum. Dalam
Hukum Perdata Internasional juga dikenal vested rights (hak-hak yang telah
diperoleh), yaitu sekumpulan hak yang dimiliki seseorang berdasarkan status
hukum yang telah diperolehnya berdasarkan sistem hukum yang lain daripada
sistem hukum lex fori. Hak dan kewajiban hukum yang telah diperoleh
seseorang secara sah berdasarkan suatu kaidah hukum haruslah dihormati siapa
saja, termasuk oleh lex fori, kecuali bila pengakuan terhadap hak-hak
semacam itu akan menimbulkan akibat-akibat yang bertentangan dengan public
order (ketertiban umum) dari masyarakat umum.
Dalam bukunya Dr. Bayu Seto
Hardjowahono, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, mendefinisikan vested
rights, yaitu:
“An act done outside of the forum may
give rise to the existence of a right, which the plaintiff carries with him,
and which will be enforced of otherwise recognized by the forum when put into
issue there.”
Batasan tersebut dapat
diterjemahkan secara bebas sebagai berikut:
“Suatu perbuatan yang
dilakukan di luar forum dapat menerbitkan suatu hak yang melekat pada pihak
penggugat dan akan dilaksanakan atau diakui oleh forum tempat hak itu diajukan
sebagai berikut.”
Dalam arti yang
terbatas, maka vested rights atau hak-hak yang diperoleh akan berarti6:
“Hak-hak yang dimiliki
seseorang (suatu subjek hukum) berdasarkan kaidah hukum asing dapat diakui di
dalam yurisdiksi lex fori, selama pengakuan itu tidak bertentangan dengan
kepentingan umum masyarakat lex fori”.
1.2 Asas yang mengatur Sah atau tidaknya
pernikahan antar negara
Asas-asas utama yang
berkembang dalam Hukum Perdata Internasional tentang hukum yang harus digunakan
untuk mengatur validitas materil suatu perkawinan adalah:
a) Asas
Lex Loci Celebrations yang bermakna bahwa validitas materiil perkawinan
harus ditetapkan berdasarkan kaidah hukum dari tempat di mana perkawinan
diresmikan/dilangsungkan.
b) Asas
yang menyatakan bahwa validitas materiil suatu perkawinan ditentukan
berdasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak menjadi warga negara
sebelum perkawinan dilangsungkan.
c) Asas
yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan harus ditentukan berdasarkan
sistem hukum dari tempat masing-masing pihak ber-domisili sebelum perkawinan
dilangsungkan.
d) Asas
yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan harus ditentukan
berdasarkan sistem hukum dari tempat dilangsungkannya perkawinan (Locus
celebrationis), tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku di
dalam sistem hukum para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.
1.3 Akibat Pernikahan Antar Bangsa menurut Hukum
Perdata
Beberapa asas yang berkembang di dalam Hukum Perdata Internasional
tentang akibat-akibat perkawinan (seperti masalah hak dan kewajiban suami
istri, hubungan orang tua dan anak, kekuasaan orang tua, harta kekayaan
perkawinan, dan sebagainya) adalah bahwa akibat-akibat perkawinan tunduk pada:
· Sistem
hukum tempat perkawinan diresmikan (lex loci celebrationis).
·
Sistem hukum dari tempat suami istri
bersama-sama menjadi warga negara setelah perkawinan (Gemeenscapelijke
Nationaliteit/ Joint Nationality).
· Sistem
hukum dari tempat suami istri berkediaman tetap bersama setelah perkawinan
(Gemeenscapelijke
Woonplaats/ Joint Residence), atau tempat suami istri ber-domisili tetap
setelah perkawinan.
DAFTAR
PUSTAKA
Djuanda, Hendri. 2010.“Tinjauan
yuridis terhadap perkawinan warga negara indonesia (wni) dengan warga negara
asing (wna) berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri ditinjau dari sudut
hukum perdata internasional indonesia” .Bandung
Pramudistira, Tomy. 2013. “Analisis
perkawinan antar warga negara indonesia dan warga negara asing setelah
berlakunya Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.”. Pontianak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar