MAKALAH
“POLITIK
STRATEGI NASIONAL INDONESIA”
\

Disusun
Oleh:
Nama: Amanda Putri Himatasya
Kelas: 2ID03
NPM: 30416694
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT. karena
atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini berjudul “Politik
Strategi Nasional Indonesia”. Makalah ini disusun agar dapat bermanfaat sebagai
media sumber informasi dan pengetahuan.
Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat
dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan berguna serta bisa digunakan sebagaimana mestinya. Terima
kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangan positif bagi kita semua.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………….i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………………………………..3
1. Latar Belakang………………………………………………………………………....3
2. Rumusan…………………………………………………………………………...…...3
3. Tujuan…………………………………………………………………………………..4
BAB II
PEMBAHASAN………………………………………………………………………5
1. Pengertian Politik………………………………………………………………………5
2.
Pengertian
Strategi……………………………………………………………………..5
3.
Pengertian
Politik Nasional…………………………………………………………….6
4.
Strategi Nasional……………………………………………………………………….7
5.
Latar Belakang Politik dan Strategi Nasional………………………………………….7
6.
Otonomi Daerah……………………………………………………………………….8
7. Kewenangan Daerah…………………………………………………………………..9
8. Aturan Perundang-undangan…………………………………………………………10
9. Implementasi Politik dan Strategi Nasional………………………………………….10
10. Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi, Politik,
Sosial Budaya, Hankam…….......11
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan…………………………………………………………………………...14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka.
Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri.
Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat
mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia
belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai
teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan
mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara
Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan
kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk
menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka
tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga
negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka
saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan
empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak
negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di
bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa
Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa
negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah
satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan
negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif
yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu,
dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam tugas ini
akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Pengertian Politik
2. Pengertian Strategi
3. Pengertian Politik Nasional
4.
Strategi Nasional
5. Latar Belakang Politik dan
Strategi Nasional
6.
Otonomi
Daerah
7.
Kewenangan Daerah
8. Aturan Perundang-undangan
9. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
10. Pembangunan Nasional
Bidang Ekonomi, Politik, Sosial Budaya, Hankam
1.3 Tujuan
Pentingnya
mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan dalam mencapai tujuan nasional.
Seluruh warganegara suatu bangsa harus mempunyai kesadaran bahwa pentingnya hal
tersebut.
1. Mengetahui Pengertian
Politik
2. Mengetahui Pengertian
Strategi
3.
Mengetahui Pengertian Politik Nasional
4.
Mengetahui
Strategi Nasional
5. Mengetahui Latar Belakang
Politik dan Strategi Nasional
6. Mengetahui
Otonomi Daerah
7.
Mengetahui Kewenangan Daerah
8. Mengetahui Aturan Perundang-undangan
9. Mengetahui Implementasi Politik dan Strategi Nasional
10. Mengetahui Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi, Politik,
Sosial Budaya, Hankam
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka.
A. Negara
Negara merupakan suatu organisasi
dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya.
B.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya.
C. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah
aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana
umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
D. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan
suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah
bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara
bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan
kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
E. Distribusi
Distribusi ialah pembagian dan
pengalokasian nilai – nilai (values) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu
yang diinginkan dan penting.
2.2
Pengertian Strategi
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the
art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
2.3
Pengertian Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
2.4
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
2.5
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
2.6 Strategi Nasional
Politik
Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan
negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan
pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Melaksanakan politik nasional maka
disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah
dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
2.7
Latar Belakang Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara
memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka
rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan
strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara
untuk mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan,
politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional
dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional.
Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis
besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum
dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan
politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup
beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan
bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang
hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang
sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan
lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas,
semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya
menjadi panutan bagi warganya.
2.8 Otonomi Daerah
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari
kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos
dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan
atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah. Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
Undang-undang yang baru, titik
pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang
berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.9 Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah,
kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
A.
DPRD sebagai badan legislatif
daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah
B.
DPRD sebagai lembaga perwakilan
rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1)
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)
Memilih anggota Majelis
Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3)
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4)
Membentuk peraturan daerah
bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5)
Menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6)
Mengawasi pelaksanaan keputusan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan
kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti
aspirasi daerah dan masyarakat.
2.10 Aturan Perundang-undangan
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.11 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
- Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik
Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta
arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik
nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan
pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan
dan pertahanan negara.
Oleh
karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada
hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui
pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
- Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis
Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat
Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
- Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
- DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
- PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
2.12 Pembangunan
Nasional Bidang Ekonomi, Politik, Sosial Budaya, Hankam:
Pembangunan merupakan
suatu proses perubahan yang terus menerus dilakukan untuk menuju perbaikan
disegala bidang kehidupan masyarakat dengan berdasarkan pada seperangkat nilai
yang dianut, yang menuntun masyarakat untuk mencapai tingkat kehidupan yang
didambakan. Pembangunan disini lebih diarahkan pada pembangunan potensi,
inisiatif, daya kreasi, dan kepribadian dari setiap warga masyarakat. Dengan
pembangunan, masyarakat diharapkan semakin mampu mengelola alam bagi
peningkatan kesejahteraanya. Pembangunan menuntut orientasi masa depan bagi
kelestarian manusia dan alam.
Pembangunan nasional
adalah suatu rangkaian upaya pembangunan yang dilakukan secara
berkesinambungan dalam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
untuk mewujudkan tujuan nasional. Pembangunan nasional
dilakukan dalam rangka merealisasikan tujuan nasional seperti yang tertulis
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan
segenap tumpah darah indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek
kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan
berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih
maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan
kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan
kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1. Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh
dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan
sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka
panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat
perhatian yang seimbang.
2. Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di
seluruh wilayah tanah air.
3. Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat
Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan
manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4. Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah.
Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk
mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan
masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling
melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan
nasional.
Pembangunan nasional yang
dilakukan mengarah pada suatu tujuan. Tujuan ini terbagi atas tujuan jangka
pendek dan tujuan jangka panjang.
1. Tujuan jangka pendek dari
pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata serta meletakkan landasan
yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
2. Tujuan jangka panjang yaitu untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata, material dan spiritual berdasarkan pancasila didalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan
dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
damai.
1. Pembangunan Nasional Bidang Politik
Kita
tidak boleh menjalankan/bekerja sama dengan negara lain, yang dimana bisa
merugikan negara kita. kita harus tetap menjalankan politik bangsa kita bangsa
Indonesia yaitu politik bebas aktif yang berdasarkan Pancasila.
2. Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
Yaitu
dengan cara membeli produk dalam negeri, dan meningkatkan produk dalam negeri
agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri.
3. Pembangunan Nasional Bidang Sosial Budaya
Yaitu
tidak boleh mudah terpengaruh dengan budaya asing yang negatif, misalnya bidaya
minum minum-minuman keras.,dll
4. Pembangunan Nasional Bidang Hankam
Contohnya
seperti yang terjadi di Irak, palestina setiap negara harus mempertahankan
daerahnya masing-masing dari pihak-pihak yang ingin merebut kebebasan negara
tsb.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum
stabil. Tetapi, setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah
mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi
dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar